Ketua Askot Solo, Paulus Haryoto, mendaftarkan logo Persis Solo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada medio 17 Februari 2017. Dan hasilnya pun sudah diumumkan secara publik pada 13 Maret 2017 dengan nomor pengumunan BRM1714A atas nama pemilik Haryoto Paulus, Drs (ID).
Logo Persis Solo didaftarkan untuk deskripsi kelas 41 yaitu untuk klub sepakbola, penyediaan latihan sepakbola, dan melaksanakan aktifitas sepakbola. Pada pendaftarannya di Dirjen Kekayaan Intelektual, nama merk yang didaftarkan merupakan Persis dan logo atas permohonan nomor J092017007448.
Dengan ditemukannya data kepemilikan logo dan nama Persis Solo yang didaftarkan ini sekaligus mementahkan ucapan Paulus Haryoto yang menyatakan bahwa logo Persis Solo merupakan milik warga Solo.
“Logo Persis Solo milik warga Solo, bukan milik perorangan,”ujar Paulus usai menyaksikan laga Persis Solo menghadapi PS Mojokerto Putra.
Saat ini, Persis Solo yang dikelola PT Persis Solo Saestu tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti kompetisi Liga 2 Tahun 2017. Di sisi lain, Askot Solo juga tengah mempersiapkan tim dengan nama Persis Muda yang akan diterjunkan dalam kompetisi Liga Nusantara 2017.
Kondisi ini mengingatkan penikmat sepakbola Solo pada medio 2013 dimana ada 2 tim dengan nama Persis Solo yang mengikuti kompetisi sepakbola profesional. Hasil akhirnya semua gagal berprestasi, inikah yang ingin diulang?