Pasoepati, Harus rela mendukung Persis Solo tanpa APBD lagi
Jakarta, Awal tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang mengalokasikan dana yang berasal dari APBD untuk mengongkosi klub sepak bola profesional. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa untuk anggaran tahun 2012 tak boleh lagi ada dana untuk sepak bola profesional.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya di Jakarta, Rabu (25/5). Menurutnya, aturan tentang larangan penggunaan anggaran untuk sepak bola profesional segera disosialisasikan ke pemerintah daerah agar dipahami dan ditaati.
“Tanggal 5 besok (Juni-red), saya akan undang semua sekda dan ada poin-poin penting dari revisi Permendagri soal sepak bola dan Dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata dia.
Pelarangan penggunaan anggaran untuk klub sepak bola profesional, kata dia, dalam rangka meningkatkan alokasi anggaran agar lebih banyak diperuntukkan untuk belanja modal. Anggaran untuk klub sepak bola bukan prioritas anggaran. “Yang tidak prioritas, seperti untuk sepak bola profesional, kita larang. Larangan itu masuk dalam Permendagri,” kata Gamawan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan untuk tahun anggaran 2012 dan seterusnya pemerintah daerah tak boleh lagi membiayai klub sepak bola profesional. Anggaran untuk klub sepak bola biasanya diambil dari pos belanja tak langsung berupa hibah. “Tapi diperkecualikan yang sifatnya amatir, bagi pembinaan keolahragaan, itu pun harus lewat Komite Olah Raga Nasional (KONI),” katanya.
Aturan baru itu, kata dia, efektif berlaku pada 1 Januari 2012. Peraturan itu sendiri sudah diteken dan disahkan Mendagri pada Mei 2011. Oleh karena itu, aturan tersebut harus menjadi pedoman bagi daerah dalam proses penyusunan anggaran. “Mulai dari kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran, dengan demikian tak dimungkinkan lagi sejak penyusunan anggaran muncul lagi pengalokasian untuk sepak bola profesional,” ujarnya.
Di 2011 ini daerah, mulai dari April hingga Juni, sudah menyusun nota kesepakatan anggaran. Minggu pertama Oktober, rancangan APBD sudah disampaikan kepala daerah ke DPRD. “Nah, di sana sudah tak boleh muncul lagi untuk sepak bola,” kata dia.
Bagi yang membandel, konsekuensinya adalah berhadapan dengan pemeriksa. Jika masih tetap mengalokasikan dana untuk sepak bola, sudah pasti akan masuk kategori tidak taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Peraturan itu adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2011 yang diterbitkan 23 Mei 2011 tentang Perubahan Kedua dari Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang pedoman pengelola keuangan daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012,” katanya.(Koran-jakarta.com ags/G-1)