Polemik terkait siapa pemilik sah logo Persis Solo terjawab sudah, setelah beberapa bulan lalu belum ada kepastian. PT Persis Solo Saestu (PSS) resmi pemilik sah logo Persis Solo, setelah terdaftar secara resmi sebagai hak atas kekayaan intelektual (Haki) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Keabsahan tersebut tertuang dalam nomor permohonan D0002017014104, tertanggal penerimaan 27 Maret 2017 yang telah diumumkan secara resmi pada 3 April 2017 sesuai dengan nomor pengumuman BRM1725A.
Sekjen Klub Persis Solo, Langgeng Jatmiko mengemukakan, seharusnya logo tersebut memang mengikat kepada manajemen tim yang saat ini mengelola Persis Solo, bukan atas nama individual.
“Tidak hanya logo Persis saja, hal ini mengikat terhadap segala bentuk yang menggunakan logo Persis, seperti jersey, pakaian, bola, dan sebagainya, secara sah milik PT Persis Solo Saestu, sehingga polemik yang mengaku-aku logo tersebut milik individu terbantahkan,” jelas Langgeng, Kamis (25/5/2017).
Langgeng menjelaskan secara detail, logo Persis yang dimaksud sesuai yang terdaftar yakni Persis Solo yang didirikan pada tahun 1923 dengan bangunan segi empat panjang lengkung dibawah, yang melambangkan bingkai kesatuan. Selanjutnya lilin menyala berdiri tegak yang brarti selalu menerangi semangat yang menyala.
“Bintang berwarna merah berjumlah 15 buah melingkari bangunan lilin, yang artinya 15 klub internal sebagai embrio terbentuknya klub Persis Solo. Di logo juga ada tulisan Persis menonjol pada pondasi lilin berwarna putih, dan bagian paling bawah ada gambar bola,” ucap Langgeng.
Sebelumnya, Paulus Haryoto mengaku dan mendaftarkan logo Persis Solo ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam klausul pengajuan tersebut, bahwa logo Persis Solo milik individu atas nama Paulus Haryoto.
Langgeng menambahkan, tidak hanya logo Persis Solo yang dipatenkan, logo Saestu pun juga telah disahkan dengan nomor permohonan D002017017236 yang telah diterima pada 13 April 2017 dan disahkan pada 20 April 2017 dengan nomor pengumuman BRM1730A. Logo Saestu memiliki arti “Sebenarnya” yang merupakan suatu penamaan desain gambar menyerupai huruf “S”.
“Logo Saestu juga sudah kami sahkan, sehingga logo tersebut resmi milik PT Persis Solo Saestu,” tandas Langgeng.
Sumber berita, rilis media official Persis Solo – www.persis-solo.id