Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang Olahraga. Beberapa poin yang bersentuhan dengan suporter klub sepakbola tanah air diantaranya adalah Organisasi suporter yang harus mempunyai badan hukum, serta suporter bisa menjadi bagian dari kepemilikan klub sepakbola di tanah air.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui RUU tentang keolahragaan untuk ditetapkan menjadi UU dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II sidang paripurna DPR RI. Persetujuan dari para fraksi UU ini tidak lagi merupakan perubahan tapi menjadi UU baru,”ujar Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI seperti dikutip dari detik.com
Menanggapi Undang-Undang baru tersebut, manajemen Persis Solo tidak bereaksi negatif. Menurut media officer Persis Solo, Bryan Barcelona, Persis Solo akan patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau UU-nya udah diterapkan, semua klub di Indonesia punya peluang untuk itu karena harus patuh regulasi, ” jelas Bryan.
Bali United menjadi klub sepakbola di tanah air yang sudah menjual saham di pasar modal. Laskar Serdadu Tridadu bahkan kini menjelma menjadi salah satu klub dengan kemampuan finansial yang cukup mapan di kompetisi Liga Indonesia.
“Ya, sebetulnya ini bukan hal baru di sepakbola. Beberapa klub di Eropa sudah mengadaptasi sistem ini sebelumnya. Tandanya, pintu menuju industri sepakbola yang lebih profesional dan modern kini makin terbuka, dan semua punya kesempatan yang sama untuk jadi bagian klub. Ini bagus untuk pembentukan iklim industri sepakbola yang lebih progresif dan transparan, “lanjutnya.