SOLO – Manajemen Persis Solo harus menghela nafas lebih panjang menjelang gelaran babak 8 besar Liga 2 Indonesia 2017. Belum juga hasil banding untuk pelatih Widyantoro keluar, kini tim Persis Solo sudah menuai banyak sanksi dari Komisi Disiplin (komdis) PSSI.
Berdasarkan email yang masuk ke surel resmi klub pada Selasa, 17 Oktober 2017, malam, surat pemberitahuan sanksi dari komdis tersebut sesuai hasil sidang komdis pada 12 Oktober terkait pertandingan Cilegon United menghadapi Persis Solo di Stadion Krakatau Steel, Cilegon.
Berikut sanksi yang diberikan komdis PSSI untuk Persis Solo:
Suporter Persis Solo
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 192/L2/KD-PSSI/X/2017 suporter Persis Solo didakwa bersalah karena masuk ke dalam lapangan hingga menyebabkan pertandingan terhenti selama 3 menit.
Merujuk pasal 62 ayat (2) jo pasal 40 ayat (1) kode disiplin PSSI, Persis Solo dihukum denda sebesar Rp. 33.750.000. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Hendri Aprilianto
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 193/L2/KD-PSSI/X/2017 Hendri Aprilianto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Hendri Aprilianto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Agung Supriyanto
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 194/L2/KD-PSSI/X/2017 Agung Supriyanto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Agung Supriyanto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Irkham Zahrul
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 195/L2/KD-PSSI/X/2017 Irkham Zahrul didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Irkham Zahrul dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Widya Wahyu
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 196/L2/KD-PSSI/X/2017 Widya Wahyu didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Widya Wahyu dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Widyantoro
Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 197/L2/KD-PSSI/X/2017 Widyantoro didakwa telah melakukan kata-kata bernada provokasi pada wasit yang memimpin pertandingan.
Karena sebelumnya telah ada putusan sanksi komdis yakni sesuai surat kode disIplin 180/L2/SK/KD.PSSI/X/2017 telah menjatuhkan sanksi pada Widyantoro berupa larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di bawah PSSI selama 12 bulan, maka Widyantoro dihukum larangan beraktifitas dalam lingkungan sepakbola PSSI selama 18 bulan. Terhadap keputusan ini, dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
*Sumber berita: rilis resmi klub persis solo di website www.persis-solo.id