Home / PERSIS SOLO

Minggu, 29 Desember 2013 - 23:44 WIB

Bentuk PT, Laskar Sambernyawa Siap Go Public

30Langkah maju nampaknya akan segera dilakukan Persis Solo dengan membentuk sebuah badan hukum yang nantinya akan menjadi pengelola klub berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut.

Ya, wacana pembentukan Perseroan Terbatas (PT) tersebut agar investor yang akan masuk ke Persis Solo memiliki rasa nyaman terhadap aset yang diinvestasikan di Persis Solo. Adalah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang meminta pengurus Persis Solo untuk segera merealisasikan ide pembentukan PT tersebut.

“Kalau ada badan hukum, investor bisa masuk dengan tenang untuk menginvestasikan asetnya. Kami akan membicarakan pembentukan PT dengan para pengurus Persis,”ujar FX Rudy.

Rudy menambahkan, nantinya klub internal Persis Solo yang akan memiliki saham dari PT tersebut. Namun apabila ada investor yang masuk, tentu juga berhak untuk memiliki saham kepemilikan untuk mengelola Persis Solo. Bahkan, saham PT yang dimiliki Persis Solo nantinya bisa diperjualbelikan ke publik.

“Besaran modal awal nantinya harus ditentukan di anggaran dasar. Modal awal juga jangan dihabiskan semusim, namun dikelola dengan baik agar PT dapat berkembang dan meraih laba,”lanjutnya.

Terkait hal tersebut, salah seorang pengurus Persis Solo, Totok Supriyanto membenarkan kalau saat ini usaha pembentukan PT tersebut sudah berjalan. Totok pun berujar dirinya sudah mengurus ke Kementrian Hukum dan HAM.

“Sudah kami urus, namun untuk nama yang digunakan sedang dibicarakan,”terang Totok.

Share :

Baca Juga

PERSIS SOLO

Tiket Hanya Terjual 6 ribu Lembar, Panpel Gagal Raih Target Pemasukan

PERSIS SOLO

PPSM Sukses Imbangi Persis Solo

PERSIS SOLO

Persis Solo Tahan Imbang Persip Pekalongan

Uji Coba

Persis Solo Bidik Uji Coba Melawan Persebaya

PERSIS SOLO

[Galeri Foto] Launching Persis Solo 2014 di Stadion Manahan

PERSIS SOLO

JADWAL SEMIFINAL DAN FINAL LIGA 2 2021

PERSIS SOLO

Penampilan Tidak Membaik, Pemain Akan Dicoret Aris Budi

PERSIS SOLO

22 Pemain Resmi Teken Kontrak